BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktifitas
manusia dapat diatur oleh hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara, begitu pula aktifitas
kejahatan mayantara yang menjadikan internet sebagai sarana utamanya ini. Dalam
kaitan dengan teknologi informasi khususnya dunia maya, peran hukum adalah
melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap eksploitasi dari pihak yang kuat
atau berniat jahat, disamping itu hukum dapat pula mencegah dampak negatif dari
ditemukannya suatu teknologi baru.
Akan tetapi pada kenyataannya hukum sendiri
belum dapat mengatasi secara riil terhadap permasalahan-permasalahan yang
ditimbulkan oleh teknologi khususnya teknolgi nformasi. Salah satu bukti
kongkretnya adalah timbulnya berbagai kejahatan di dunia cyber yang ternyata
belum bisa diatasi sepenuhnya oleh hukum.
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan
untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and
Development ( OECD ) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah
mempublikasikan laporannya yang berjudul “computer related crime: analysis of
legal policy”. Laporan ini berisi hasil survei terhadap peraturan
perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam
menanggulangi computer related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem
telekomunikasi juga memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Cyber
Crime
Cyber Crime ( tindak pidana mayantara )
merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung
dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis
kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan
dunia maya” ( cyber-space / virtual-space offence ), dimensi baru dari “hi-tech
crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white
collar crime”.
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini
dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC ( Information Technology
Assosiation of Canada ) pada “International Information Industry Congress ( IIIC
) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa
“ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development
around the world. Information technology touches every aspect of human life and
so can electronically enable crime.”
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah
bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan
perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya
pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan
mayantara ini ( paling tidak untuk saat ini ). Terlebih sosialisasi mengenai
hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim.
Bandingkan dengan negara seperti Malaysia ,
Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan
ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “ Polisi
Cyber ”.
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan
sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan
komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia
adalah negara “ hacker ” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia , kota “
hacker ” pertama diduduki oleh kota Semarang , kemudian kota Yogyakarta . Pada kenyataannya “ Cyber law ” tidak terlalu
diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan
berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar.
Definisi Teknologi Informasi dan Dampaknya di
Era Globalisasi / Istilah teknologi informasi sendiri pada dasarnya merupakan
gabungan dua istilah dasar yaitu teknologi dan informasi. Teknologi dapat
diartikan sebagai pelaksanaan ilmu, sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan
pengertian informasi menurut Oxfoord English Dictionary, adalah “ that of which
one is apprised or told: intelligence, news ”. Kamus lain menyatakan bahwa
informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan
informasi sebagai transfer pengetahuan.
Adanya perbedaan definisi informasi dikarenakan
pada hakekatnya informasi tidak dapat diuraikan ( intangible ), sedangkan
informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yang diperoleh dari data
dan observasi terhadap dunia sekitar kita serta diteruskan melalui komunikasi.
Secara umum, teknologi Informasi dapat diartikan sebagai teknologi yang
digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah, serta menyebarkan informasi.
Definisi ini menganggap bahwa TI tergantung pada kombinasi komputasi dan
teknologi telekomunikasi berbasis mikroeletronik.
BAB III
ISI
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang
ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua
aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi
informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu
menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah
menjungkirbalikkan sejarah.. Selain itu teknologi informasi juga memiliki
fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah
cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking
hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi
sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga mempunyai fungsi informating.
Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke
dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran
informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara kita hidup
dan bekerja ( reformatting ).
Dari beberapa bahasan di atas mengenai
teknologi informasi maka dapat kita ketahui bahwa jika kita dapat memanfaatkan
teknologi tersebut maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus kita ingat bahwa perkembanan
teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek sampingnya, karena justru “ crime is
product of society it self ” yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat
intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam
pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi bukti nyata sekarang
banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui internet yang dikenal
dengan istilah “ cyber crime ”, belum lagi dampak negatif teknologi informasi
yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya internet sebagai
bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi informasi.
Ø Contoh kasus di Indonesia :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik
orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP ( Internet Service Provider )
adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account
cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1)
situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah
yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci ( menggunakan firewall atau tidak ) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah nmap ( untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux ) dan Superscan ( untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows ). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
Ø Cyber Law Sebagai Upaya Pencapaian Enlightening Technology
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia
sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya ( yaitu, “
workshop on crimes to computer networks ” ) yang diorganisir oleh UNAFEI selama
kongres PBB X / 2000 berlangsung30.
Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut
adalah sebagai berikut :
a. CRC ( computer-related crime ) harus dikriminalisasikan.
b Diperlukan hukum acara yang tepat untuk
melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ( Cyber-crimes ).
c. Harus ada kerjasama antara pemerintah dan
industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulangan kejahatan komputer
agar internet emnjadi tempat yang aman.
d. Diperlukan kerja sama internasional untuk
menelusuri/mencari para penjahat di internet.
e. PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut
yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC.
Berkaitan dengan substansi cyber law, Freddy
menyatakan bahwa langkah yang paling tepat pada saat ini adalah melakukan
inventarisasi bidang yang paling relevan dengan cyber law di Indonesia.
Namun pada dasarnya hukum bagi penindakan
terhadap dunia cyber memang masih lemah meskipun di negara maju. jadi ini
merupakan suatu hal yang wajar terjadi di Indonesia yang notabene merupakan
negara pemula dalam hal Cyber Law.
BAB IV
KESIMPULAN
Cyber Crime adalah beberapa jenis kejahartan pada komputer. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka
dapat merugikan korban baik secara materiil maupun immateriil.
Pada perkembangannya dalam cyber crime sendiri
kemudian menimbulkan istilah-istilah baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka
“ memainkan ” internet, menjelajah ke situs internet orang lain disebut
“Hecker” dan perbuatannya disebut “ Hacking ”. Apabila si hecker yang penyusup
dan penyeludup ke situs orang lain itu dan merusak disebut sebagai “ Cracker ”.
“ Hecker ” yang menjelajah berbagai situs dan “ mengintip ” data, tetapi tidak
merusak sistem komputer, situs-situs orang atau lembaga lain disebut “ Hektivism
”. Akhir-akhir ini dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu
dengan menggunakan data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet.
Cara mereka disebut “ carder ” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah
data dari transaksi konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata,
restoran, toko dan lain-lain.
Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga
sekarang belum ada pilar hukum paling ampuh untuk menangani kasus-kasusnya,
bahkan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain
menggunakan piranti canggih, modus kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu
hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika
cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah.
DAFTAR PUSTAKA
____. www.google.com
. Cyber
Crime. Depok : 2013.
____. www.depkominfo.go.id.
Depok : 2013.
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber
Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan..Penyelesaiannya, karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus
ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya modus
seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik
tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di
situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini
adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009,
Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat
belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm
yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan
menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual
atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek
dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain
yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar