Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, April 27, 2013

Rencana Penerimaan


Adapun langkah - langkah yang perlu diperhatikan saat rencana tes penerimaan adalah sebagai berikut :
1.        Melakukan tes percobaan dimana sistem yang baru dicoba beberapa hari adapun jika terjadi kesalahan si pembuat akan memperbaikinya. tidak ada jaminan bahwa kelebihan sistem baru dipakai oleh user, pada hari pertama yang paling berperan adalah tampilan sistem.
2.      Tes satu per satu, dimana melakukan tes pada sistem secara satu ersatu dan jika ada yang error maka pembuat akan memperbaikio langsung atau jika parah maka tes dapat ditunda. Rangkaian pengujian inilah yang disebut dengan Rencana Tes Penerimaan (Acceptance Test Plan / ATP). ATP pembuat dalam memperlihatkan keunggulan fungsi - fungsi dari sistem yang baru, user pun tidak takut jika terjadi kesalahan karena segera di perbaiki dan pembuat dapat mengetahui letak error secara langsung namun kekuranganya adalah pembuat akan banyak menulis untuk laporan ATP. Dengan adanya tulisan ATP yang dibuat user itu sendiri maka persentase perimaan sistem baru besar adanya.
3.    Memastikan sistem sesuai dengan perjanjian adalah penting untuk melakukan ini sehingga user tidak merasa ditipu dan jika belum maka sistem dapat dikembalikan atau malah bisa mencancel.
4.   Menggunakan design, dengan menggunakan design maka tes dapat dikelompokan sehingga dapat mempermudah pengetesan itu sendiri. Selain dengan design cara lain pengelompokan adalah dengan fungsi
5.     Menulis percobaan, pada metode satu ini pembuat harus sudah siap dengan membuat sebuah list apa saja yang akan diujikan nanti kepada user.
6.        Daftar rencana tes penerimaan yaitu dengan cara menggunakan hal seperti
a.         Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
b.         Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan.
c.         Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
d.   Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem.
e.  Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user.
7.     Kesimpulan untuk rencana tes penerimaan, dimana sebaiknya pembuat sistem baru menganjurkan user untuk membuat ATP sehingga user dapat merasa mengawasi dan sebagai pembuat harus dapat membangun sistem dari percobaan.
8.   Kesimpulan untuk tahap design, Pada akhir tahap disain kita menempuh beberapa kejadian penting seperti Dokumen Spesifikasi Disain memuat disain akhir tingkat atas melalui disain tingkat menengah, Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulaidan Rencana proyek, khususnya perkiraan perlu ditinjau kembali.

Referensi :
v-class."Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Bab.8 Rencana Tes Penerimaan". Akses: 26 April 2013.Depok.


Tes Penerimaan (Acceptance Test) Sistem


Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan (Acceptance Test) terhadap sistem yang dibuat?

Menurut saya, Melakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat sangatlah penting karena dengan melakukan hal tersebut kita bisa mengetahui bahwa user puas dengan sistem yang kita buat dan sistem yang telah dibuat dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak (Vendor & Client) diawal perjanjian yang pada akhirnya kita bisa mendapatkan tanda penerimaan dari user berupa pembayaran.

Referensi :
v-class."Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Bab.8 Rencana Tes Penerimaan". Akses: 26 April 2013.Depok.

Senin, April 15, 2013

Batas Penggunaan Teknologi Informasi Menurut UU ITE


BATAS UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini :
“Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup”.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPR RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi antara lain :
A.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
C.       Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
“Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya”.

Referensi :
www.pusathki.uii.ac.id/.../Undang-Undang/UU%20ITE
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html

About Me : Heru Ikhram Wicaksono

Foto saya
I'm Simple 'n easy.. low profile

Box Office Century

  • Dragon Balls Evolution
  • X-Men Evolution
  • Fast 'n Furious
  • Lord Of The Ring
  • Gladiator
  • Apocalipto
  • Transporters Salvation
  • Transformers 3
  • Distric 09