Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Senin, Maret 15, 2010

MISTERI B.L.B.I

Bantuan Likuidasi Bank Indonesia atau yang lebih tren disebut BLBI merupakan kasus megakorupsi yang tak tertandingi bila dilihat dari segala jenis jumlah, kerugian negara dan dampak yang dihasilkannya bagi kehidupan bangsa. Dari Rp 320 triliun total BLBI yang dikucurkan untuk menyokong kecukupan modal 54 bank Swasta dan Bank Pemerintah yang bermasalah, hanya 8,5%nya saja yang kembali ke Pemerintah. Pemerintah yang membentuk BPPN untuk membantu penyehatan dan struktrurisasi utang swasta tersebut tidak mampu mengembalikan semua utang dari pemilik bank. Belakangan bahkan diketahui bahwa angka penyusutan jaminan aset di BPPN (misrepresentasi) menyusut hingga tinggal 25%-nya saja. Ini berarti  total Rp 400 triliun aset BPPN hanya seperempatnya saja yang dikembalikan oleh para pemilik bank dan sisanya harus ditanggung oleh seluruh rakyat lndonesia.

Karena sumber pendanaan tersebut berasal dari Utang, untuk mengembalikan jumlah tersebut Pemenintah harus mengalokasikan porsi pengembalian utang dalam APBN lebih dari 25%. Nilai ini Iebih besar dari alokasi untuk anggaran pendidikan, kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat yang sedang diterpa krisis multidimensi. Yang lebih menyayat  hati, total kerugian dana BLBI tersebut hanya untuk mengisi kocek pribadi segilintir orang saja yang dekat dengan kekuasaan. Yang kita ketahui sederert nama – nama pemilik bank yang mendapat kucuran dana BLBI.

BLBI sebenarnya adalah buntut praktek perbankan kita yang buruk di masa orde baru, bank tidak lagi melaksanakan fungsi intermediasi kapital melainkan berubah wajah menjadi akumulasi kapital. Uang masyarakat yang disetorkan ke bank hanya digunakan oleh pemilik bank untuk membiayai kelompok usahanya sendiri. Banyak konglomerat yang sudah kaya dengan bantuan BLBI menjadi kaya raya, dengan pengembangan usaha yang bermekaran bak bunga merekah di musim semi.

Saat krisis terjadi masyarakat menarik uangnya dari bank sehingga BI atas instruksi Presiden harus menalangi kekurangan modal bank dengan BLBI. Sebagai gantinya aset termasuk utang bank-bank yang ditalangi menjadi milik pemerintah. Para pengusaha yang sudah terbiasa bermain di birokrasi pemerintah dan telah mengenal celah-celah yang jitu, mengerti benar akan kelemahan dan  mencari berbagai cara agar uang yang dimilikinya tidak diserahkan semuanya sebagai jaminan utangnya kepada Pemerintah.

Mereka mulai mencari akal busuk dengan berbagai manipulasi aset yang akan dijaminkan ke BPPN, sehingga asset yang sebenarnya tidak berharga mereka poles dengan atribut baru sehingga bisa kelihatan bernilai tinggi dan menjadi aset berniiai berlipat-lipat dibandingkan nilai yang sebenarnya. Artinya tanpa audit investigatif yang memadai BPPN begitu saja menerima jaminan tersebut, bahkan tetap membiarkan pemilik usaha yang menguasai manajemen perusahaan yang asetnya dijaminkan tersebut.

Proses ini menjadikan restrukturisasi aset semakin sulit. Perkiraan pemerintah mendapatkan keuntungan dari proses tersebut, tetapi kenyataannya meleset jauh dari perkiraan BPPN. Hingga akhir masa kerjanya BPPN tidak berhasil mengembalikan setengah saja dan total uang rakyat yang dicolong oleh pencuri berdasi yang perlente nan licik. Tapi anehnya, di penghujung umur kekuasaan Megawati memberikan pengampunan kejahatan pidana para konglomerat hitam dengan imbalan aset dan para debitor nakal ini secara koperatif suatu tindakan yang sangat naif dan sangat melukal rasa keadilan masyarakat. Akhirnya banyak para konglomerat mendapatkan pengampunan dan kebebasan karena telah dinyatakan “koperatif” tanpa jelas kriterianya.

Kasus BLBI bukan saja bentuk dan penyalah gunaan kekuasaan akan tetapi merupakan lintah penghisap darah rakyat. Keadilan diinjak-injak. Bangsa ini menderita dengan kemiskinan, menjadi korban akibat efek yang ditimbulkan para konglomerat yang tidak mau mengembalikan dana BLBI yang telah diterimanya, sementara para penjahat sedang menikmati hasil jarahannya dengan membelanjakannya keluar negri sembari menghilang dengan melarikan diri. Apabila dibayarpun oleh konglomerat dengan mengembalikan dana BLBI yang telah diterimanya, pada dasarnya tidak dapat menyelesaian perkara begitu saja, karena dosa yang ditimbulkan koruptor tersebut telah membuat sengsara rakyat dan mereka ini, harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini memerlukan sebuah langkah politik yang berani dan tanpa pandang bulu. Ini karena uang rakyat yang dicuri terlalu banyak dan proses hukum harus ditegakan dengan proteksi politik, popularitas dari aparat penegak hukum, jangan sampai uang yang dikorup dipergunakan untuk menyuap proses hukum.

Sebagai rakyat biasa, kita dapat melihat proses hukum penanganan kasus-kasus BLBI sampai saat hari ini menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Diantaranya penyimpangan dana BLBI yang diilakukan oleh para pemilik Bank, proses penegakkan hukum akan terhenti ketika harus berhadapan dengan konglomerat nakal atau Para Koruptor kelas kakap. Beberapa kasus dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan alias mendapat SP3, untuk sekedar menyuci mulut kepada masyarakat ada beberapa kasus sudah diputus dan mendapat hukuman, tapi hukuman ringan, ada yang mendapat hukuman berat namun toh para terpidana kasus korupsi BLBI  tidak bisa dieksekusi atau dengan kata lain sebelumnya mereka telah raib dari muka bumi dan melancong ke luar negeri.

Upaya menyeret para pelaku korupsi dana BLBl tidak akan berjalan efektif apa bila tidak ada itikad baik atau komitmen dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjerat para perampok dana BLBI dengan jeratan hukum yang maksimaI. Ada sekitar 58 pelaku korupsi dana BLBI (berdasarkan hasil penelusuran ICW yang diolah dari Rapat Kerja Kejaksaan dengan Komisi II DPR tahun 2001 dan September 2003 serta pemberitaan media massa) yang hingga kini penanganan kasusnya masih menemui jalan buntu.

Berapa banyak uang rakyat yang telah disalurkan ke BLBI lalu diseIewengkan untuk kepentingan pribadi para pemilik bank atau kelompoknya. Harga diri masyarakat tergadaikan oleh kasus BLBI sementara kasusnya menguap begitu saja. Akibat bertumpuknya hutang, BPPN kemudian melakukan tindakan restrukturisasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hingga berakhirnya masa kerja BPPN, restrukturisasi belum juga selesai.

Pemerintah, dalam hal ini BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari tangan para bankir, pemegang saham pihak terkait maupun dari para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagal konsep penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana BLBI tersebut. Dalam upaya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan dan para pemegang saham bank penerima BLBI. Ada beberapa bentuk perjanjian tersebut berupa:

1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali. Pemerintah, bersama pemegang saham Bank Beku Operasional (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani “ master refinancing agrrment and note issuance agreement (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA) ”. Tujuanya untuk mengembalikan dana BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.

2. Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) mer penyertaan modal sementara (PMS).

3. Mengalihkan  utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU).

Inilah yang terjadi sat ini pada bank century, dimana pemerintah agak enggan alis malu-malu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam lingkaran “Century”. Pemerintah malu untuk mengakui kelemahan dari kebijakan yang telah diambilnya terdahulu. Kalaupun pemerintah bersifat “gentle” akan melakukan suatu gebrakan dngan “tidak memandang bulu” siapa dibalik semua ini.

Andai saja pemerintah mau bersikap kooperatif dan fleksibel, pasti duania “khususnya Indonesia” akan segera terbebas dari belenggu dan lingkaran setan kemaslahatan ini. Walau berbagai cara telah ditempuh pemerintah dalam mengembalikan uang Negara, tetapi sampai hari ini metode yang digunakan belum semuanya membuahkan hasil yang maksimal. Tetapi mungkin ada cara lain yang lebih elegan yang harus dilakukan oleh pemerintah agar pundi-pundi yang dicuri bisa kembali.

Kasus penyelewengan dana BLBI yang selama ini santer terdengar di kalangan mulai mengalami titik terang. Banyak diantarnya tersangka penadah bantuan Bank Indonesia di tangkap tapi ada juga yang masih berkelit sebut saja Artalyta Suryani. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu atas kejadian lenyapnya dana tersebut. Lalu KPK mengambil alih kasus BLBI yang dulu sempat di pegang oleh pihak Kejaksaan Agung tapi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sebaliknya salah satu oknum KEJAGUNG sempat akan menutup kasus ini karena rahasia dibaliknya belum di ketahui.

Tapi setelah rahasia kasus penyelewengan dana BLBI terungkap karena adanya rekaman percakapan antara Artalyta dengan teman-teman baru maupun teman lama maka kasus itu dibuka kembali. Hal ini membuat para tersangka mulai kebingungan mencari-cari alasan untuk menghindari jerat hukum yang akan diterimnya untuk Artlyta hukumannya sebesar 5 tahun penjara dan denda sebesar sekitar beberapa milyar dan untuk yang lain kemungkinan akan sama tergantung hal apa yang dilakukannya. Sedangkan saya pernah melihat terdapat pelaku curanmor di beri hukuman 7 tahun penjara.

Apa pantas seorang yang menyelewengkan dana yang lebih besar dari curanmor dan lebih merugikan orang banyak mendapat ancaman hukuman hanya 5 tahun. Ya gak taulah apa kata para aparat penegak hukum yang penting kita tidak melakukan hal yang sama demi memperoleh kekayaan yang hanya sesaat di dunia ini. Semoga setelah di penjara/ataupun akan belum mereka sadar dan dapat mengakui perbuatannya apalagi yang mau dipertahankan. Dari sekian banyak masyarakat pasti ada salah satu atau banyak yang akan memaafkan kesalahan sebesar apapun selama pelaku mengakui kesalahannya sejelas-jelasnya. Semoga Rahasia kasus-kasus korupsi yang lain yang disembunyikan dapat terungkap walau sedikit demi sedikit.

About Me : Heru Ikhram Wicaksono

Foto saya
I'm Simple 'n easy.. low profile

Box Office Century

  • Dragon Balls Evolution
  • X-Men Evolution
  • Fast 'n Furious
  • Lord Of The Ring
  • Gladiator
  • Apocalipto
  • Transporters Salvation
  • Transformers 3
  • Distric 09